
loading…
Pejuang Hamas di Jalur Gaza. Foto/anadolu
Dalam pernyataan yang disiarkan Quds Press, Hamas mengatakan undang-undang tersebut “berada dalam konteks eskalasi fasisme Zionis dan terorisme resmi terhadap tahanan” dan merupakan upaya untuk “melegitimasi eksekusi melalui undang-undang resmi” guna menutupi pelanggaran yang sedang berlangsung seperti penyiksaan dan pengabaian medis di dalam penjara-penjara Israel.
Kelompok tersebut memperingatkan RUU tersebut “merupakan preseden berbahaya dan ancaman langsung terhadap nyawa ribuan tahanan.”
Hamas mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi manusia internasional mengambil tindakan segera guna memblokir tindakan tersebut dan menyelidiki kondisi di pusat-pusat penahanan Israel.
Hamas juga menyerukan pembentukan komisi penyelidikan internasional untuk menyelidiki “kejahatan penyiksaan dan pemerkosaan,” khususnya merujuk pada tuduhan di fasilitas penahanan Sde Teiman di Israel selatan.