LBH GP Ansor Lihat Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Sesuai Prosedur



loading…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Dendy Zuhairil Finsa melihat penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook sudah sesuai dengan prosedur. Kejagung, kata dia, sudah menyampaikan bahwa telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Dendy berpendapat, langkah hukum ini sesuai prosedur, bukan reaktif atas tekanan publik. “Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi,” ujar Dendy, Rabu (17/9/2025).

Dia menilai bahwa secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Laptop Rp9 Triliun: Membedah Spesifikasi Chromebook di Tengah Skandal Korupsi Pendidikan



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *