
loading…
Foto: Doc. Istimewa
Untuk menjaga momentum perkembangan ekosistem industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini meregulasi pindar dengan mengatur ketentuan terkait dengan manfaat ekonomi yang diperoleh lender dan borrower.
Meskipun demikian, industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Platform pindar sendiri beroperasi sebagai two-sided market yang menghubungkan borrower dan lender dengan kebutuhan berbeda. Rani Septyarini, Peneliti Ekonomi Digital CELIOS, menjelaskan bahwa, “Agar sistem ini berjalan optimal, diperlukan keseimbangan insentif antara kedua pihak.”
“Suku bunga yang terjangkau dapat menarik peminjam karena menawarkan cicilan yang terukur. Namun, bunga juga harus proporsional untuk mencerminkan risiko kredit agar lender memperoleh imbal hasil yang layak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rani menekankan pentingnya mempertimbangkan keberlanjutan dalam operasional platform dan kepastian bagi lender saat menetapkan suku bunga. “Jika bunga terlalu rendah, bukan hanya keuntungan lender yang tergerus, tetapi juga kelangsungan platform terancam, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan likuiditas dan terbatasnya akses kredit bagi masyarakat,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa dalam situasi seperti itu, konsumen berisiko kembali terjebak pada praktik predatory lending seperti pinjol ilegal. Oleh karena itu, penentuan bunga harus dilakukan secara hati-hati, cukup terjangkau untuk melindungi peminjam, tetapi tetap menarik bagi lender dan memungkinkan platform menjaga keberlanjutan ekosistem P2P lending.