Penumpang Ngamuk dan Teriak Bom di Pesawat Lion Air Jadi Tersangka



loading…

Seorang pria berinisial H (41), penumpang pesawat Lion Air rute Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu yang mengamuk dan teriak bom ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Seorang pria berinisial H (41), penumpang pesawat Lion Air rute Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu yang mengamuk dan teriak bom ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan ulah pelaku merupakan bentuk tindak pidana.

“Hari ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Begini Kronologi Lengkap Penumpang Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Teriak-teriak Ada Bom

Ronald menjelaskan, H ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia menyebutkan, perbuatan pelaku merupakan bentuk tindak pidana.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *