
loading…
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu melurukan isu yang beredar mengenai data pribadi menjadi bahan negosiasi tarif tinggi Donald Trump. Foto/Dok
“Yang diminta adalah kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Imbalan Tarif Impor 19%, AS Bisa Leluasa Akses Data Pribadi Warga Indonesia
Lebih lanjut diterangkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia pada dasarnya memang memperbolehkan transfer data pribadi ke luar negeri -tidak hanya ke Amerika Serikat- selama memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan ini sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
“Sehingga, baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” paparnya.