
loading…
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas jangkauan penjaminan yang semula hanya mencakup nasabah perbankan, kini akan merambah ke polis asuransi. Foto/Ilustrasi
Purbaya mengakui adanya dinamika sebelum keputusan ini diambil, bahkan ia sempat menyampaikan keberatannya kepada Komisi XI DPR saat pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Begini, pada waktu Undang-Undang P2SK atau ya P2SK dibuat, sempat saya ditanya sama Komisi 11 DPR, ‘Mau enggak Anda menjamin polis?’ Saya bilang, ‘Enggak mau, capek, banyak kerjaan ya.’ Ngapain industri juga kusut. Iya,” kata Purbaya dalam podcast “The Fundamentals” IDX Channel, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi
Namun, menurut Purbaya pertimbangan efisiensi dan biaya menjadi penentu, tetapi di sisi lain Ia tak bisa menolak. “Tapi tanya lagi sama dia, ‘Yang paling murah mana? Bikin baru atau ditempelkan ke LPS?’ Salahnya saya enggak bisa bohong ya, Pak. Yang paling murah ya tempelan ke LPS. Ya sudah ditempatkan,” ungkap Purbaya.