Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak



loading…

Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK. Foto/TV Parlemen

JAKARTA – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK. Namun, kata dia, penerapan pasal itu tak mutlak dilakukan.

Hal itu diungkapkan Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Mulanya, Poengky mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi oleh KPK masih minim.

Merujuk riset ICW, ia menuturkan, KPK hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 6 dari ratusan kasus yang ditangani. “Kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ, daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudian TPPU,” ucap Poengky.

Mantan Komisioner Kompolnas itu menilai, penerapan pasal TPPU akan membuat jera para koruptor. Dengan penerapan pasal itu, ia mengatakan, koruptor akan dimiskinkan.

“Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jera para koruptor, dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor. Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor,” kata Poengky.

Pasalnya, kata Poengky, masyarakat tak akan dapat kesejahteraan ketika vonis terdakwa korupsi tak terlalu berat, namun kerugian keuangan negara besar. “Oleh karena itu, menurut saya UU TPPU perlu disertakan, tetapi tidak mutlak. Jadi melihat kasuistis, kasusnya yang diperlukan. Kalau bisa memang perlu harus disertakan karena ini membuat efek jera,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *