Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!



loading…

Aksi pembongkaran separator busway yang viral ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Foto: TikTok/read1hhhhh

JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilakukan untuk menghindari razia polisi.

Aksi tersebut menuai kecaman dari warganet karena merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan. “Perusak fasilitas umum!”, tulis salah satu netizen.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:

1. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.

3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.

Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih sering terjadi meskipun sudah ada aturan yang jelas dan sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna transportasiumum.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *