Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!



loading…

Jadi, bagi Anda para pengendara, jangan lagi hidup dalam ketidakpastian. Manfaatkan kemudahan teknologi untuk mengecek status tilang elektronik Anda secara berkala. Foto: Gemini

JAKARTA – Era digital memang serba canggih, termasuk dalam urusan menindak pelanggar lalu lintas. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini bagai mata elang yang tak pernah berkedip, merekam setiap aksi kurang disiplin di jalan raya.

Nahasnya, banyak pengendara yang tak sadar telah “tertangkap basah” melakukan pelanggaran. Jangan sampai Anda jadi salah satunya dan tiba-tiba dikejutkan dengan surat cinta berisi denda yang bikin dompet menjerit!

Tapi tenang, di tengah kecanggihan teknologi penindakan, ada secercah harapan kemudahan bagi kita para pengendara. Mengecek status tilang elektronik kini semudah membalikkan telapak tangan, bahkan bisa dilakukan sambil rebahan di rumah! Simak baik-baik ulasan “bongkar rahasia” cek tilang elektronik berikut ini:

Tiga Jurus Jitu Intip Status Tilang Elektronik dari Genggaman:

1. Situs Resmi ETLE: Portal Informasi ‘Mata Elang’ di Dunia Maya

Ketikkan alamat sakti ini di browser ponsel atau laptop Anda:
Untuk wilayah Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info
Untuk nasional: https://etle.go.id

Layaknya memasuki gerbang informasi rahasia, Anda akan diminta memasukkan data kendaraan kesayangan Anda. Mulai dari nomor plat kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, hingga NIK yang tertera di STNK. Ingat, jangan sampai salah ketik!

Klik tombol “Cek Data”. Biarkan sistem bekerja layaknya detektif digital, mencari jejak pelanggaran kendaraan Anda.

Jika “mata elang” berhasil merekam aksi kurang terpuji Anda, data lengkap akan terpampang nyata: waktu kejadian, jenis pelanggaran yang dilakukan (awas kalau sampai menerobos lampu merah!), jenis kendaraan Anda, hingga lokasi “kejadian perkara”.

Namun, jika Anda termasuk pengendara taat aturan, jangan khawatir! Layar akan menampilkan pesan menenangkan: “No Data Available”. Lega rasanya, bukan?

Aplikasi Sakti Polri: Semua Urusan dalam Satu Genggaman!

Bagi para pengguna ponsel pintar, kabar baik datang dari Korps Bhayangkara! Unduh segera aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini bagaikan superhero bagi para pengendara.

Buka aplikasi tersebut dan cari menu “ETLE” atau “e-tilang”. Klik menu tersebut dan bersiaplah memasukkan data kendaraan kesayangan Anda, persis seperti cara pertama.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *