SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun



loading…

Polri mengeluarkan jenis golongan Surat Izin Mengemudi C1 untuk kapasitas mesin motor 250-500 cc. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan jenis golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yakni C1 untuk kapasitas mesin motor 250-500 cc. Pengendara motor gede (Moge) yang belum memilikinya diberikan toleransi waktu satu tahun sebelum pemberlakukan tilang dilakukan.

SIM C1 diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Setelah tiga tahun melakukan studi, akhirnya golongan baru ini diperkenalkan secara resmi ke masyarakat agar mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan pendataan.

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Tetapi, pihak kepolisian belum memberlakukan penilangan selama masa tersebut karena merupakan bentuk sosialisasi.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut,” kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dalam laman Humas Polri.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.

Sebagai informasi, sebelum memiliki SIM C1 , pengendara diwajibkan memiliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. “Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas. kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas.

(msf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *