Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sertifikasi Lebih Kilat, Investor Tak Lagi Keringat Dingin



loading…

Menperin Agus Gumiwang mengaku sedang menggodok aturan baru TKDN yang lebih sederhana. Foto: Sindonews/Danang Arradian

JAKARTA – Aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) selama ini bagai labirin rumit yang membuat para investor sering kali menghela napas panjang. Bahkan, sebelum menanamkan modal di Bumi Pertiwi.

Namun, angin perubahan kini berhembus kencang! Setelah “titah” langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat aturan ini lebih lentur dan ramah investor.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membocorkan bahwa aturan TKDN yang baru sedang dalam tahap perumusan yang intens. Namun, satu janjinya bagai oase di padang pasir birokrasi: proses sertifikasi akan dibuat jauh lebih mudah dan cepat!

“Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN,” tegas Agus Gumiwang di hadapan awak media belum lama ini.

Menperin bahkan berani menjamin bahwa perubahan aturan TKDN ini akan menjadi “karpet merah” bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Indonesia. Proses yang dipercepat dan dipermudah diharapkan akan menjadi daya tarik magnetis bagi modal asing, memberikan suntikan darah segar bagi perekonomian Tanah Air.

“Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah,” ujar Agus Gumiwang dengan nada penuh optimisme.

Pemerintah sendiri dikabarkan tengah melakukan “perang urat saraf” di balik layar, melakukan pembahasan internal yang mendalam untuk mewujudkan aturan TKDN yang baru ini. Agus Gumiwang berharap “buah dari perdebatan” ini dapat segera dipetik dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menggelar “uji coba” publik, melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan aturan baru ini benar-benar mengakomodasi semua kepentingan.

“Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik,” ungkap Menperin.

Namun, di tengah angin segar kemudahan investasi, pemerintah tak lupa akan “benteng” pertahanan industri dalam negeri, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Agus Gumiwang dengan nada meyakinkan menegaskan bahwa aturan TKDN yang baru ini juga dirancang untuk melindungi mereka dari serbuan produk impor yang tak terkendali.

Baca Juga: Aturan TKDN Dilonggarkan Gara-gara Tarif Trump? Menperin Buka Suara

“Dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia. Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen,” jelas Agus Gumiwang, memberikan gambaran mekanisme perlindungan yang akan diterapkan.

“Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri ,” pungkas Menperin, seolah ingin menepis segala kekhawatiran akan “tsunami”impor.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *