Respons Toyota Soal Larangan Menteri Gunakan Mobil Mewah Impor



loading…

Toyota Century GRMIN . FOTO/ TAM

LONDON – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak mengizinkan mobil mewah impor digunakan sebagai kendaraan operasional.

Anggito mengungkapkan bahwa mulai dari menteri hingga pejabat eselon I harus menggunakan mobil Maung MV3. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dan merasa bangga dengan kendaraan buatan dalam negeri.

“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa,” kata Anggito dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024, Senin (28/10/2024).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Dalam regulasi tersebut tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A adalah sedan kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder, dan SUV/MPV kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy memastikan pihaknya akan terus mendukung permintaan pemerintah. Terlebih, ada sejumlah mobil mewah yang sudah dirakit Toyota di Indonesia.

“Harapan kami, tentu pemerintah terus memberikan support kepada industri dalam negeri. Produk Toyota sekitar 90% adalah produk dalam negeri, apabila pemerintah membutuhkan, Toyota bisa menyediakan beberapa pilihan,” kata Anton kepada SINDOnews.

Pada pemerintahan Joko Widodo, menteri dan pejabat eselon I menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil tersebut dibuat secara khusus sehingga tidak dijual untuk umum.

Sebagai informasi, pemilihan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem LPSE atau online. Prosesnya juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

(wbs)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *