Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!


loading…

Ada 3 jenis polisi tidur yang wajib dipahami agar sesuai dengan aturan Kemenhub. Foto: ist

KLATEN – Drama polisi tidur raksasa di Klaten yang dibongkar setelah mendapatkan protes dari masyarat dan viral di media sosial menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pembangunan infrastruktur jalan yang terencana, sesuai regulasi, dan mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan.

Meskipun tujuannya mungkin baik, implementasi yang serampangan justru dapat membahayakan nyawa.

Sebab, pembangunan polisi tidur bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Undang-undang telah mengatur dengan jelas dimensi ideal dari fasilitas pengendali kecepatan ini.

Melanggar aturan tersebut bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga
berpotensi menjerat pelakunya dengan sanksi denda atau bahkan hukuman pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah “alat pengendali dan pengaman pengguna jalan” atau “alat pembatas kecepatan” dalam PP 79/2013.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan menjabarkan secara rinci standar pembuatan alat pembatas kecepatan, yang terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.

Standar Ideal Polisi Tidur Menurut Peraturan Menteri Perhubungan:

1. Speed Bump (Polisi Tidur Konvensional):

Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!

Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
Tinggi: 8-15 sentimeter.
Lebar Bagian Atas: 30-90 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 15 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm) dengan sudut kemiringan pewarnaan 30-45 derajat ke kanan.

2. Speed Hump (Peninggian Lebih Landai):

Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!

Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lain yang serupa.
Tinggi: 5-9 sentimeter.
Lebar Total: 35-39 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 50 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm).

3. Speed Table (Peninggian dengan Permukaan Datar):

Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!

Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci mutu setara K-300.
Tinggi: 8-9 sentimeter.
Lebar Bagian Atas: 660 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 15 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm).

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan secara tegas menyatakan bahwa masyarakat umum tidak memiliki izin untuk membangun polisi tidur. Kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah (atau badan usaha jalan tol untukjalantol).

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *