Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Polisi Gerah, Ancam Denda Rp24 Juta untuk Truk ODOL: Gertakan atau Solusi Nyata?



loading…

Truk ODOL diancam denda Rp24 juta agar pengusaha nakal jera. Foto: Gemini

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengeluarkan ancaman serius bagi para “raja jalanan” yang selama ini seolah kebal hukum. Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension dan Over Load) akan diberlakukan secara nasional, dengan gertakan yang tak main-main: denda hingga Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun.

Namun, di tengah sambutan positif dari publik yang lelah dengan horor truk kelebihan muatan, sebuah pertanyaan besar mengemuka: apakah ini akan menjadi solusi permanen, atau sekadar operasi musiman yang akan layu sebelum berkembang?

‘Bulan Madu’ Sebelum Penindakan Brutal

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo, menegaskan bahwa mereka tidak akan langsung menghunus pedang. Tahap awal akan difokuskan pada sosialisasi, sebuah periode “bulan madu” di mana para pengusaha dan sopir diberi kesempatan untuk bertobat.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Irjen Agus, mencoba menenangkan pasar.

Selama masa sosialisasi ini, polisi hanya akan memberikan peringatan tertulis dan menempelkan stiker di kendaraan yang melanggar. Ini adalah cara “halus” untuk menandai para pelanggar sebelum penindakan penuh diberlakukan.

Namun, jangan salah. Setelah masa sosialisasi berakhir, neraka akan menanti. Penindakan tegas akan dimulai melalui Operasi Patuh 2025 pada bulan Juli mendatang. Di sinilah ancaman denda Rp24 juta sesuai Pasal 277 UU LLAJ akan benar-benar diterapkan.

Dukungan dengan Catatan Kritis

Para pengamat transportasi menyambut baik langkah ini, melihatnya sebagai keberpihakan negara yang telah lama ditunggu. Namun, mereka juga memberikan catatan kritis.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *