Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Opsen Pajak Kandas di Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!



loading…

Pengguna mobil di Jakarta tidak akan dikenakan pajak opsen, meski pajak progresifnya naik. Foto: Sindonews/Danang Arradian

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di atas PKB dan BBNKB.

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB dan BBNKB yang akan dibagikan kepada kabupaten/kota.

Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB dan BBNKB yang terutang.

Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidak akan berlaku di Jakarta.

Hal ini dikarenakan Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota, sehingga PKB hanya dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidak ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang diatur dalam mekanisme opsen pajak.

Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.

Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima dan seterusnya: Tetap 6%.

Warga Jakarta boleh bernapas lega karena terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini dalam perencanaankeuanganAnda.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *