Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram



loading…

Polisi mengaku akan melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan. Foto: ChatGPT

JAKARTA – Aksi nekat pengendara yang mencoba bermain petak umpet dengan hukum semakin menjadi-jadi. Demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE), jurus “menghilangkan” pelat nomor belakang kini marak di jalanan.

Namun, polisi tak tinggal diam. Para ‘ninja’ pelat nomor belakang siap-siap merasakan ‘bogem mentah’ berupa denda hingga setengah juta rupiah!

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dengan nada memperingatkan menyatakan pihaknya akan segera melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan ini.

Bukan hanya yang mencopot pelat nomor belakang, tapi juga mereka yang memasangnya di tempat yang tak semestinya. Bahkan dengan trik licik menutupi lakban atau barang lain agar tak terbaca oleh ‘mata elang’ ETLE.

“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuatnya tidak terbaca. Saya menyampaikan itu adalah sebuah pelanggaran!” tegas AKBP Ojo Ruslani dalam unggahannya di Instagram @tmcpoldametro.

Kewajiban menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan tertuang jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib hukumnya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Tak hanya itu, TNKB pun harus memenuhi syarat baku: bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tentu saja, cara pemasangannya!

Lebih dalam lagi, Pasal 280 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar. Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, siap-siap merasakan dinginnya sel penjara paling lama dua bulan, atau merogoh kocek hingga Rp500 ribu!

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar AKBP Ojo Ruslani.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3) pun semakin memperjelas: pelat nomor wajib terpasang di tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan bermotor, dan harus mudah terlihat serta teridentifikasi oleh’matahukum’.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *