loading…
Sosialisasi sertifikasi bengkel kustom di IIMS 2026 menjadi panggung dialog antara regulator dan pelaku industri modifikasi nasional. Foto: MWM Custom Indonesia
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub hadir di ajang Indonesia International Motor Show 2026 untuk menyampaikan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Sosialisasi dilakukan di booth PT MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli.
Regulasi ini menjadi tonggak awal pengaturan kendaraan kustom yang selama ini berjalan di wilayah abu-abu hukum. Pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan keselamatan dan kelayakan jalan.
Latar Belakang Regulasi: Banyak Kasus di Lapangan

Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, menjelaskan bahwa lahirnya PM 45 Tahun 2023 dilatarbelakangi banyak kasus di lapangan.
“Banyak sekali case by case yang melatarbelakangi terbitnya peraturan ini,” ujar Riftayosi.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan kustom didefinisikan sebagai kendaraan yang tidak diproduksi massal, umumnya kendaraan perorangan yang sudah pernah diregistrasi dan memiliki dokumen resmi, kemudian dilakukan perubahan fisik.
Kustomisasi hanya dapat dilakukan pada model kendaraan yang sudah berumur minimal 25 tahun. Ketentuan ini selaras dengan aturan hak cipta (HAKI), di mana desain kendaraan setelah 25 tahun menjadi milik umum.
Syarat Legalitas: STNK dan BPKB Jadi Kunci
Syarat utama legalisasi kendaraan kustom adalah dokumen kendaraan donor yang sah. Riftayosi menegaskan bahwa kendaraan tidak boleh berasal dari tindak pidana.
“Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB. Ditambahkan dari gesekan fisik dari pihak kepolisian,” ujarnya.