Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% dan Penyusutan Kelas Menengah



loading…

Industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan besar yang membutuhkan langkah cepat dan tepat. Foto: Sindonews

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk mendukung keberlanjutan industri otomotif di tengah tantangan berat yang diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang meningkatkan harga kendaraan bermotor serta melemahnya daya beli masyarakat.

Tantangan Utama Industri Otomotif

Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan pasar sebesar 13,9%, menyisakan total penjualan sebanyak 865.723 unit.

Angka ini lebih rendah dibandingkan tren pasar yang selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 1 juta unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang meningkatkan harga kendaraan.

Selain itu, jumlah kelas menengah yang menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, jumlah kelas menengah di Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun angka ini merosot menjadi hanya 47,85 juta pada 2024. Penurunan ini turut melemahkan daya beli masyarakat, yang berdampak langsung pada penjualan kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, industri otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, dan BBNKB yang menyebabkan harga kendaraan semakin mahal di pasar domestik,” jelas Setia Darta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Strategi Kemenperin untuk Mendukung Industri Otomotif

Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin telah mengajukan beberapa usulan insentif, di antaranya:

– PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, dan mild hybrid.

– PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.

– Relaksasi opsen PKB dan BBNKB berupa penundaan atau keringanan, yang diharapkan dapat menekan kenaikan harga kendaraan di pasar.

Saat ini, sebanyak 25 provinsi telah menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB untuk mendukung industri otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional dan menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” tambah Setia Darta.

Efek Insentif terhadap Pasar

Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan pasar otomotif Indonesia dengan estimasi penjualan yang kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Sebaliknya, tanpa dukungan insentif, penurunan pasar berpotensi berlanjut, memperburuk situasi yang telah berlangsung sejak awal 2024.

Penurunan tajam ini memerlukan perhatian serius karena kontribusi sektor otomotif terhadap perekonomian nasional cukup besar. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang lebih dari 10% terhadap PDB sektor manufaktur dan menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di seluruh rantai pasok industri.

Insentif yang Telah Diberikan: Efektivitas dan Tantangan

Hingga kini, pemerintah telah merilis diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk menggenjot penjualan mobil secara signifikan.

Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan harga pada kendaraan tertentu, pasar secara keseluruhan tetap lesu akibat daya beli masyarakat yang menurun.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *