Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Emosi di Jalan Raya yang Berujung Sanksi



loading…

Emosi di jalan bisa membawa dampak negatif dan bahkan petaka. Foto: Sindonews/Muhamad Fadli Ramadan

JAKARTA – Berkendara membutuhkan konsentrasi penuh. Namun, terkadang konsentrasi terganggu oleh perilaku pengendara lain yang memicu emosi negatif seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage atau agresivitas di jalan raya.

Road rage dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengemudi yang terpancing emosi cenderung berkendara secara agresif dan melakukan manuver berbahaya yang dapat mengejutkan dan membahayakan pengendara lain.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Road Rage

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp3.000.000. Jika menyebabkan kecelakaan fatal, hukumannya dapat meningkat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp24.000.000.

TMC Polda Metro Jaya, melalui akun Instagram resminya, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi saat berkendara. “Sobat Lantas, jangan gampang terpancing emosi ya saat mengemudi. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan. Tetap tenang dan utamakan keselamatan ya,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Tips Mengendalikan Emosi saat Berkendara

Berikut adalah beberapa tips dari Polda Metro Jaya untuk mengendalikan emosi saat berkendara:

1. Tarik napas dalam-dalam dan cobalah untuk tetap tenang saat merasa emosi.
2. Berhenti sejenak dan istirahat di tempat parkir yang aman jika emosi mulai tidak terkendali.
3. Hindari provokasi dari pengemudi lain dan selalu prioritaskan keselamatan.

Road rage merupakan perilaku berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Penting bagi setiap pengendara untuk dapat mengendalikan emosi dan menjaga ketenangan saat berkendara.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid

Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyamanbagisemua.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *