Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Cara Balik Nama Motor Online di 2025, Ini Langkah-langkahnya!



loading…

Cara balik nama motor secara online di 2025 penting untuk dipahami. Foto: Samsat Online

JAKARTA – Meski belum semua daerah di Indonesia menyediakan layanan balik nama motor secara online, beberapa daerah sudah mulai menerapkan sistem digital untuk mempermudah proses ini.

Berikut adalah beberapa cara balik nama motor secara online yang bisa kamu coba, tergantung dari domisili kamu:

1. Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Aplikasi Signal dari Korlantas Polri bisa digunakan untuk melakukan balik nama kendaraan secara online.

Fitur Signal:
– Pengguna dapat mengakses berbagai layanan Samsat digital, termasuk balik nama, pembayaran pajak kendaraan, dan pengurusan STNK.
– Tersedia fitur untuk menambahkan dokumen kendaraan secara digital.

Cara Menggunakan Signal:
– Download dan install aplikasi Signal di smartphone kamu.
– Buat akun dan lengkapi data diri.
– Pilih menu “Pendaftaran Kendaraan Bermotor”.
– Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diperlukan.

2. Website Samsat Daerah

Beberapa Samsat daerah juga menyediakan layanan balik nama motor secara online melalui website resmi mereka.

Cara Menggunakan Website Samsat Daerah:
– Kunjungi website Samsat sesuai domisili kamu.
– Cari menu “Layanan Online” atau “E-Samsat”.
– Pilih layanan “Balik Nama Kendaraan Bermotor”.
– Ikuti petunjuk dan lengkapi formulir yang disediakan.

3. E-commerce dan Platform Digital Lainnya

Beberapa e-commerce dan platform digital lainnya juga bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan layanan balik nama motor secara online.

Cara Menggunakan Layanan di E-commerce atau Platform Digital:

– Buka aplikasi atau website e-commerce atau platform digital yang kamu gunakan.
– Cari layanan “Samsat Online” atau “Balik Nama Kendaraan”.
– Pilih jenis kendaraan (motor) dan lengkapi data yang diperlukan.
– Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses balik nama.

Dokumen yang Umumnya Diperlukan:
– KTP asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– STNK asli dan fotokopi
– Kuitansi pembelian motor
– Hasil cekfisikkendaraan

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *