Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut



loading…

Penegasan bahwa truk ODOL, khususnya over dimension, adalah kejahatan lalu lintas menunjukkan keseriusan Korlantas Polri dalam menindak pelanggaran. Foto: Gemini

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Truk ODOL, yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak kuat menanjak, tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.

ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang over dimension, masuk dalam ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.

Koordinasi Lintas Instansi

Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilakukan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama.

Pendekatan Preemtif dan Preventif

Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong dimasukkannya etika berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan sejak dini.

“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran masyarakat akan meningkat,” ujarKakorlantas.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *