Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya



loading…

Lampu Hazard. FOTO/ Motorgraph

LONDONIndonesia mulai memasuki musim hujan membuat pengendara harus lebih waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap membuat jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara bisa menyalakan lampu hazard?

Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fitur yang membuat kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan dalam keadaan darurat. Tetapi, saat ini ada banyak pengemudi mobil yang tak tahu penggunaan lampu hazard yang tepat.

Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di belakangnya, yang bisa mengira mobil di depannya dalam keadaan darurat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan perilaku tersebut salah. Ia mengatakan hal tersebut bisa menyebabkan situasi yang sangat berbahaya, terutama bagi orang asing.

Penggunaan lampu hazard juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut dia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan,” kata Sony kepada MNC Portal.

Penggunaan lampu hazard memang diatur ketat dalam UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya,” ucap Sony.

Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut yang membuat pengguna jalan lainnya bingung.

(wbs)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *