Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta



loading…

Razia nasional memaksa pengendara untuk tertib saat di jalan dan tidak melakukan pelanggaran. Foto: dok Sindonews

JAKARTA – Mulai hari ini, jalanan di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengawasan ketat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menggelar Operasi Patuh 2025, sebuah “razia nasional” yang akan berlangsung selama dua pekan penuh, dari 14 hingga 27 Juli. Ini bukan sekadar operasi rutin; ini adalah sebuah pesan tegas bahwa era ketidakdisiplinan di jalan raya tidak akan lagi ditoleransi.

Bagi para pengendara, ini adalah peringatan keras. Selama dua minggu ke depan, setiap pelanggaran, sekecil apapun, berpotensi menguras kantong dengan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Perburuan 7 “Dosa” Utama di Jalan Raya

Berdasarkan pengumuman resmi Korlantas Polri, ada tujuh jenis pelanggaran spesifik yang akan menjadi target utama perburuan. Ini adalah “dosa-dosa” yang dianggap paling sering menjadi pemicu kekacauan dan kecelakaan fatal.

1. Bermain Ponsel Sambil Berkendara: Dosa paling modern namun paling mematikan. Mengalihkan pandangan dari jalan hanya untuk satu detik demi melihat notifikasi bisa berakibat fatal. Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ ini diancam dengan kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

2. Pengemudi di Bawah Umur: Sebuah masalah sosial yang tak kunjung usai. Anak di bawah umur yang mengemudi dipastikan tidak memiliki SIM dan kematangan emosional. Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya bukan hanya untuk si anak, tetapi juga bisa merembet ke orang tua. Ancamannya adalah kurungan 4 bulan atau denda paling berat: Rp 1.000.000.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *