loading…
Razia nasional memaksa pengendara untuk tertib saat di jalan dan tidak melakukan pelanggaran. Foto: dok Sindonews
Bagi para pengendara, ini adalah peringatan keras. Selama dua minggu ke depan, setiap pelanggaran, sekecil apapun, berpotensi menguras kantong dengan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Perburuan 7 “Dosa” Utama di Jalan Raya
Berdasarkan pengumuman resmi Korlantas Polri, ada tujuh jenis pelanggaran spesifik yang akan menjadi target utama perburuan. Ini adalah “dosa-dosa” yang dianggap paling sering menjadi pemicu kekacauan dan kecelakaan fatal.
1. Bermain Ponsel Sambil Berkendara: Dosa paling modern namun paling mematikan. Mengalihkan pandangan dari jalan hanya untuk satu detik demi melihat notifikasi bisa berakibat fatal. Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ ini diancam dengan kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
2. Pengemudi di Bawah Umur: Sebuah masalah sosial yang tak kunjung usai. Anak di bawah umur yang mengemudi dipastikan tidak memiliki SIM dan kematangan emosional. Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya bukan hanya untuk si anak, tetapi juga bisa merembet ke orang tua. Ancamannya adalah kurungan 4 bulan atau denda paling berat: Rp 1.000.000.