Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

5 Tips Menjual Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!



loading…

Menjual mobil dengan cara over kredit harus dilakukan dengan jelas dan sesuai aturan. Foto: Sindonews/Danang Arradian

JAKARTA – Kebutuhan yang mendesak terkadang membuat pembeli mobil terpaksa menjual kendaraannya. Padahal, masih dalam status kredit. Bagaimana jika harus menjual mobil secara over kredit?

Menjual mobil kredit berarti Anda menjual mobil yang masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan potensi biaya.

Lalu, cari pembeli potensial dan lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.

Berikut adalah langkah-langkah lebih detail:

1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban dan batasan terkait penjualan mobil.
– Hubungi leasing dan sampaikan niat Anda untuk menjual mobil yang masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.

2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil dalam keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, dan eksterior.
– Menentukan harga jual yang sesuai dengan kondisi dan harga pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.

3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda menjual mobil dan tidak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing dan pembeli, pastikan ada perjanjian tertulis dan persetujuan dari leasing.

4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, dan surat-surat kendaraan lainnya.

5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan transaksi tanpa sepengetahuan leasing karena bisa melanggar kontrak dan berpotensi masalah hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang mungkin timbul selama proses jual-beli dengan leasing.

Ingat, jual mobil yang masih dalam status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko dan dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan masalah lain, termasuk risiko penipuan dan sanksi pidana.

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum dan Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ditransfer, Anda tetap bertanggung jawab atas sisa cicilan kepada leasing.

Jika pembeli tidak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata atas wanprestasi perjanjian

2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap diwajibkan membayar sisa cicilan. Masalah dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di mata leasing dan lembaga keuanganlainnya.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *