Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

17 Tahun, Harga Mati! Dedi Mulyadi Larang Pelajar Bawa Motor, Ini Aturan SIM Sebenarnya!



loading…

Pelajar di Jawa Barat tidak diperbolehkan untuk membawa motor karena dianggap belum memiliki SIM dan cukup umur. Foto: Sindonews

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah berani, mengeluarkan dekrit yang melarang keras para siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA.

Lebih dari sekadar aturan, SE ini disebut bagian dari visi luhur “Gapura Panca Waluya” yang diusung Dedi Mulyadi, gerbang yang mengantarkan para peserta didik menuju karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

Larangan ini menjadi palang pintu bagi potensi bahaya dan ketidakdisiplinan, sekaligus membuka jalan bagi kemandirian dan kesadaran akan keselamatan.

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” demikian bunyi tegas penggalan surat edaran tersebut.

Namun, SE tersebut juga membuka celah toleransi bagi para siswa yang tinggal di wilayah terpencil, di mana minimnya akses transportasi umum dan jauhnya jarak tempuh menuju sekolah menjadi tantangan nyata. Dalam kondisi yang serba terbatas, penggunaan sepeda motor menuju gerbang ilmu diperbolehkan dengan catatan khusus.

Mengapa larangan ini begitu krusial? Dedi Mulyadi dengan gamblang menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tanpa landasan kuat. Akar permasalahannya terletak pada fakta bahwa para pelajar dalam rentang usia tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebuah dokumen sakral yang menjadi syarat wajib bagi setiap individu yang ingin mengendalikan kendaraan bermotor di jalan raya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: MAB Jual Motor Listrik Electro Delivery dengan Kulkas Berjalan Rp60 Juta

Lebih jauh lagi, batas usia minimal untuk mengantongi SIM telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan yang menjadi kompas bagi kepatuhan berlalu lintas ini, ditetapkan bahwa usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, berlaku serentak untuk jenis SIM A (mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram), SIM C (sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc), dan SIM D (kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas).

Dengan demikian, para pelajar yang belum genap berusia 17 tahun secara hukum dianggap belum memenuhi syarat untuk mengendalikan sepeda motordijalanraya.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *