Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: Siwo Desak Revisi!



loading…

Siwo mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi / Foto: Ist

Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) seluruh Indonesia mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi. Pasalnya, banyak pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai kontraproduktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga prestasi di Tanah Air.

Hal ini sebagaimana disampaikan R Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Unnes. Dalam acara Dialog Olahraga bertajuk “Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?”, dia menjelaskan bahwa proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan

Dialog yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2025 ini turut dihadiri Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari. “Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum dapat dibatalkan,” tegas Benny Riyanto dalam keterangan persnya, Minggu (9/2/2025).

Benny menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Kedua, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393), partisipasi masyarakat tersebut haruslah bermakna, yang meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan. “Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu,” jelas Benny.

Pasal-Pasal Bermasalah

Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan polemik. Ia menyebutkan ada 11 pasal yang bermasalah dalam peraturan tersebut.

Benny dan Ahyar sepakat bahwa ada sejumlah norma yang dianggap bermasalah karena tidak selaras dengan payung hukum yang lebih tinggi, sehingga melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferior dan asas hierarchy atau concordansi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 yang mengatur tentang kongres/musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi dari Kementerian.

Padahal, selama ini rekomendasi tersebut diberikan oleh KONI, yang dianggap lebih independen dan representatif bagi cabang olahraga. “Selama ini yang sudah berjalan dan tidak pernah ada kendala, bahwa kongres/musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI,” kata Ahyar.

Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini dinilai tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga, yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.

(yov)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *