
loading…
Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI), La Nyalla Mahmud Mattalitti di Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Foto: Dok. Media KONI Jatim
Dinamika kepemimpinan di tubuh PB MI periode 2022–2026 mencapai titik kritis. Para pengurus provinsi menilai kepemimpinan PB MI saat ini telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Beberapa poin krusial yang menjadi landasan mosi tidak percaya tersebut meliputi, Pengambilan Keputusan Sepihak dan Kepemimpinan dinilai tidak partisipatif dan sering mengabaikan aspirasi daerah.
Gelombang mosi ini berasal dari mayoritas wilayah Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga Papua. Surat resmi tersebut juga telah ditembuskan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Pusat), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Merespons situasi ini, Bidang Hukum PB MI, Zulkifli Lubis, SH, menegaskan bahwa mosi tidak percaya merupakan hak konstitusional anggota. Sebagaimana diatur di AD/ART PB MI. Dengan adanya permintaan dari 30 Pengprov, maka PB MI wajib menyelenggarakan Munaslub berdasarkan ketentuan pasal AD/ART PB MI jelas Zulkifli.