Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset



loading…

Penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Zarof Ricar di Senopati, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa

JAKARTA – Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka Tidak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dinilai merupakan langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum adanya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Pasalnya, dengan penggunaan pasal TPPU diyakini bisa dikejar pengembalian kerugian negara maupun pengungkapan suap-suap lain yang dilakukan Zarof.

“Dengan TPPU, paling tidak saksi-saksi atau terdakwa bisa memberikan informasi sumber uang berasal darimana saja,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Rabu (7/5/2025).

Dia melihat ada dua dimensi pentingnya penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Pertama, dimensi pengembalian uang negara, yaitu Kejagung tidak hanya mempidanakan Zarof saja, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar

Kedua, dimensi pembuktian dan pembongkaran kasus. Zarof di persidangan diharapkan akan memberi keterangan tentang asal-usul uang Rp951 miliar dan emasnya, maupun digunakan untuk mengatur kasus apa saja.

“Uang itu dari mana, siapa? Perkara apa? Persidangan di mana? Jangan sampai Zarof ini akan menutup diri. Kan repot kalau menutup diri. Kalau mau membuka kan itu hampir lima tahun, masak tidak ingat? Sehingga jika dibuka akan terus berlanjut, siapa yang harus bertanggung jawab atas suap atas TPPU ini,” kata Hibnu.

Dirinya melihat cara ini akan cukup efektif untuk membongkar dugaan mafia peradilan dari temuan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun ini. Dengan belum adanya UU Perampasan Aset, kata Hibnu, penggunaan TPPU merupakan cara normatif yang bisa membuat efek jera bagi pelakunya.

“Ini kan bisa mengetahui follow the money ini sebenarnya larinya ke mana saja. Ini cara pemiskinan melalui TPPU,” katanya.

Hibnu menyarankan Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang suap agar memudahkan pembongkaran secara menyeluruh.

“Sebagai bentuk informasi sumber dana, aliran dana, maka PPATK bisa memberi bantuan yang nyata, sehingga Kejagung tinggal membongkarnya,” pungkas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *