Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer



loading…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kewenangan kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus di pengadilan militer. Alasannya, hingga saat ini belum ada pelaku dari sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Yusril menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dari undang-undang pengadilan militer yang secara tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI, yang melakukan tindak pidana jenis apa pun, maka diadili pengadilan militer.

Baca juga: Tim Investigasi Independen Ungkap Peran 16 Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *