Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Yayasan Trisakti Diambilalih Negara, Siapa Jamin Keamanan Badan Hukum?



loading…

Pengambilalihan Yayasan Trisakti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi preseden buruk dunia hukum Tanah Air. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pengambilalihan Yayasan Trisakti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah contoh buruk dunia hukum Tanah Air. Setelah digugat dan menang di pengadilan, pemerintah sebagai pihak yang kalah tetap diam.

Penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah mengatakan, Yayasan Trisakti berpindah tangan dari Prof Anak Agung Gde Agung ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022. Ini ditandai dengan menerbitkan SK Mendikbudristek No 330/P/2022 yang isinya mengangkat pejabat tinggi negara untuk duduk sebagai pembina Yayasan Trisakti.

“Yayasan Trisakti adalah yayasan besar, berdiri hampir seusia Republik Indonesia. Tiba-tiba diambilalih oleh pejabat tanpa basa-basi. Ibarat sebuah bangunan lalu ada sebuah perusahaan yang maju pesat tiba-tiba akta perusahaan diganti orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Nugraha di Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Menurut dia, kondisi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi perkembangan dunia pendidikan. “Pejabat nanti dapat dengan mudah mengambilalih perguruan tinggi swasta yang dianggap tajir untuk dikuasai tanpa kulo nuwun. Mereka bisa diambil dengan cara ugal-ugalan. Ini bukan mengada-ada, bukan framing. Saya bicara berdasarkan fakta dan putusan serta proses pengadilan,” ungkap Nugraha.

Mengenai masalah di atas, dia siap berdiskusi dengan siapa pun untuk menegakkan kebenaran. “Saya sangat terbuka apabila pihak mereka mengajak diskusi di area publik. Saya siap dan terbuka. Ini negara hukum, maksudnya ada aturan yang masih wajar dilanggar, ada juga yang tidak,” katanya.

Nugraha mendengar isu-isu di luar yang menyatakan bahwa Universitas Trisakti sesungguhnya kampus yang didirikan pemerintah dan Yayasan Trisakti ingin menguasainya yang mana hal itu jauh dari kebenaran.

“Kalau pun ada narasi yang mengatakan bahwa Universitas Trisakti adalah kampus yang didirikan pemerintah, tinggal duduk bareng, kita bicara, masuklah para pembina ke dalam Yayasan Trisakti yang secara aturan benar. Kan tidak bisa sekonyong-konyong diganti semua,” ujarnya.

Sebelumnya mereka tidak pernah mengatakan apa-apa, tetapi akhir-akhir ini mereka selalu menggembar-gemborkan di publik bahwa kita mau ambilalih.

“Faktanya memang Prof Anak Agung kan tercatat di Yayasan, di profil Yayasan, dan di semua dokumen tercatat dengan baik sejak lama,” ucapnya.

Bagi Nugraha, kasus Yayasan Trisakti telah selesai pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa Kemendikti Saintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencabut SK yang mengangkat para Pembina Yayasan Trisakti dadakan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *