loading…
Ketua Bidang Kaderisasi Partai Perindo, Juang Akbar Magenda menegaskan, instruksi pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya transformasi yang diusung Partai Perindo untuk lebih baik. FOTO/SINDOnews/IRFAN MARUF
Ketua Bidang Kaderisasi Partai Perindo, Juang Akbar Magenda menegaskan, instruksi pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya transformasi yang diusung partai untuk lebih baik. Komitmen transformasi partai dengan semangat AKSI sebagaimana diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo.
“Sesuai dengan arahan Ketua Umum Angela Herliani Tanoesoedibjo, beliau menginginkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik, dengan semangat AKSI,” kata Juang Akbar di kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).
AKSI merupakan semangat Partai Perindo dari Anti Korupsi, Adaptif, Kolaboratif, Solutif, dan Inovatif. Semangat Anti Korupsi diwujudkan melalui instruksi ketua umum bahwa seluruh anggota legislatif Partai Perindo wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebelum dilantik.
“Ini adalah wujud nyata dari semangat transformasi dan AKSI yang digaungkan oleh Ketua Umum Angela Tanoesoedibjo. Melalui langkah ini, Partai Perindo ingin menegaskan komitmennya untuk bertransformasi menjadi partai yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas,” kata Juang Akbar.
Dengan komitmen tersebut, Partai Perindo berharap dapat terus menjadi pelopor perubahan dalam dunia politik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penerapan tata kelola yang baik di berbagai tingkatan pemerintahan.
Berbagai strategi dilakukan untuk mendorong para anggota legislatif melaporkan LKHPN di antaranya, pertama yang dilakukan partai berlambang rajawali mengembangkan satap itu memberikan sosialisasi terkait mekanisme teknis pelaporan LHKPN.
Pada 19 Juli 2024, Partai Perindo mengadakan seminar daring dengan menghadirkan narasumber dari KPK, untuk memberikan penjelasan mendetail kepada seluruh anggota dewan tentang cara melaporkan harta kekayaan mereka. “Dalam seminar tersebut dijelaskan peraturan, mekanisme, serta informasi yang harus diunggah ke website LHKPN KPK,” tambahnya.
Langkah kedua adalah penandatanganan pakta integritas selama Musyawarah Kerja Nasional (Mukarnas) Partai Perindo yang berlangsung pada 29-31 Juli 2024 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, seluruh anggota dewan diwajibkan menandatangani pakta integritas yang menyatakan komitmen anti korupsi dan kewajiban melaporkan LHKPN.
“Pakta integritas ini menjadi pemicu signifikan bagi anggota dewan untuk segera menyelesaikan laporan LHKPN mereka,” tambahnya.
Strategi ketiga adalah pendampingan dan monitoring intensif di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Tenggara, dan Papua. Partai Perindo menunjuk koordinator wilayah untuk memastikan setiap anggota dewan di wilayah tersebut melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu.
“Alhamdulillah, dengan tiga strategi ini, 100% anggota dewan Partai Perindo telah melaporkan LHKPN mereka ke KPK,” kata Juang.
(abd)