
loading…
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews
Diketahui, melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari Work from office pada Senin hingga Kamis dan satu hari dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home/WFH) pada hari Jumat.
Meski surat tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2026, tetapi pelaksanaan WFH tiap hari Jumat mulai berlaku hari ini lantaran Jumat lalu merupakan tanggal merah.
Baca Juga: Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Terkait kebijakan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteria PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa yang diukur dalam skema baru ini adalah hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan di mana lokasi ASN bekerja.