
loading…
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nilainya mencapai Rp64 miliar pada Senin, 10 November 2025. Foto: Ist
Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku di mana LMK harus menyerahkan data dan dana ke LMKN dari hasil royalti sebelum distribusikan.
Baca juga: LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti
“Kami siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi terkait dengan collecting dan distribusi royalti. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian di Sekretariat LMKN, Senin (10/11/2025).
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengapresiasi langkah WAMI tersebut. Hal ini menunjukkan WAMI mulai patuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.
“Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” kata Andi Mulhanan.
Kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi. “Kami ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Karena itu, verifikasi ini menjadi tahapan penting,” ujarnya.