Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK



loading…

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTAWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis (1/8/2024). Sebelumnya Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada panggilan pertama sebagai saksi pada Selasa (30/7/2024).

Pantuan SINDOnews di lokasi, Mbak Ita sudah berada di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.30 WIB. Ia terlihat mengenakan kerudung berwarna krem dan pakaian berwarna hitam.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Mbak Ita memenuhi panggilan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pasalnya, penjadwalan ulang yang diminta Mbak Ita sudah disetujui penyidik.

“Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh Penyidik,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Sekadar informasi, pada pemanggilan pertama itu Mbak Ita dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Berbeda dengan istrinya yang tak hadir, Alwin menyempatkan diri untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Nggih (iya),” kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.

Alwin menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *