Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu



loading…

Bareskrim Polri menetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan tersangka dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Pemprov Babel

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu . Penetapan tersangka dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)” ujar Trunoyudo, Senin (22/12/2025).

Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka Hellyana. Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Baca juga: Kelelahan Kognitif dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *