loading…
Bareskrim Polri menetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan tersangka dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Pemprov Babel
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)” ujar Trunoyudo, Senin (22/12/2025).
Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka Hellyana. Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Baca juga: Kelelahan Kognitif dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.