Wafat di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Ini Akan Dibadalhajikan



loading…

Jemaah haji Indonesia, Upan Supan Anas, wafat di Masjid Nabawi, Madinah, dalam usia 71 tahun pada 13 Mei 2024, pukul 17:27, Waktu Arab Saudi (WAS). Foto/Masjid Nabawi/Andryanto Wisnuwidodo/SINDOnews

MADINAHJemaah haji Indonesia , Upan Supan Anas, wafat di Masjid Nabawi, Madinah. Upan Supan Anas wafat dalam usia 71 tahun pada 13 Mei 2024 pukul 17:27 Waktu Arab Saudi (WAS).

Almarhum berasal dari Garut, Jawa Barat, tergabung dalam kelompok terbang (kloter) dua Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS-02).

“Almarhum Upan Supan Anas meninggal pada hari Senin,” terang Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Ali Machzumi, di Madinah, Selasa (14/5/2024).

Ali Machzumi mengatakan, sebelum dinyatakan wafat, almarhum pingsan saat berada di Masjid Nabawi untuk melaksanakan salat Asar.

Almarhum sempat ditangani tim medis dan dievakuasi ke klinik yang ada di dekat Masjid Nabawi hingga dinyatakan wafat.

Menurut keterangan dokter, kata Ali, almarhum mengalami Cardio Vasculer disease atau gangguan serangan jantung.

“Mari kita doakan semoga almarhumah wafat dalam keadaan husnul khatimah dan ibadahnya diterima Allah SWT. Almarhum akan dimakamkan di pemakaman Baqi yang berada di sisi kiri Masjid Nabawi,” ucap Ali.

Kasi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Firdaus menambahkan, pihaknya hanya akan merilis data jemaah wafat setelah keluar sertifikat kematian atau certificate of death (CoD) dari pihak berwenang di Arab Saudi.

“Ini sudah kita informasikan. Artinya CoD nya sudah terbit,” tandasnya.

Kepala Sektor 2 Madinah Affan Rangkuti menambahkan, pihaknya memproses izin pengurusan jenazah. Jenazah Almarhum rencananya akan dimandikan di RS Miqot, lalu dijemput untuk dimakamkan di pemakaman Baqi yang terletak di sisi timur Masjid Nabawi pada pukul 13.00 WAS.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *