UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji



loading…

Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke MK. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan itu diajukan pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) UU Tapera berbunyi:

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan”.

Kemudian, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta”.

Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, akan menambah berat beban hidupnya.

“Seharusnya negara memfasilitasi kesejahteraan setiap WNI yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela,” ujar Bansawan yang dikutip dari surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).

Saat ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Namun, Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.

“Artinya, sebagai WNI sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *