
loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat. Foto: Felldy Utama
Mahkamah menyatakan undang-undang itu sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan. “Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” kata Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan putusan.
Mahkamah pun memerintahkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah, paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang baru tersebut. Selama waktu pembentukan, UU 12/1980 masih tetap berlaku.
Baca juga: MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun DPR, Dasco: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut