Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Diminta Perluas Penyidikan



loading…

Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/istimewa

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 diapresiasi sejumlah kalangan. Kejagung bahkan juga diminta untuk memperluas penyidikan impor komoditas yang berpotensi terjadi praktik korupsi.

Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, kasus impor gula ini hanya bagian kecil dari persoalan karut marut kebijakan impor di Indonesia. Karena itu, Hardjuno mendesak pemerintah memperluas cakupan penyidikan untuk impor komoditas lain yang juga berpotensi merugikan negara, seperti beras, daging sapi, dan kedelai.

“Kejagung memang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus impor gula, tapi ini seharusnya menjadi momentum untuk mengusut lebih luas. Bukan hanya gula, tetapi juga semua impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Hardjuno di Jakarta, Jumat (01/11).

Hardjuno yang juga kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai, praktik impor komoditas yang merugikan negara bukan hal baru. Praktik kotor impor ini sering kali melibatkan jaringan luas yang memanfaatkan celah dalam kebijakan impor.

“Impor beras, daging sapi, dan kedelai juga berisiko tinggi terhadap kebocoran anggaran negara. Tidak jarang, kasus seperti ini dilakukan dengan modus manipulasi harga, kuota impor, dan permainan izin,” jelasnya.

Menurut Hardjuno, dampak dari praktik impor yang tidak transparan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian nasional dan para petani.

“Impor gula, beras, dan kedelai yang berlebihan jelas memukul harga pasar komoditas lokal. Akibatnya, petani kehilangan pasar dan harga produk dalam negeri turun drastis,” ujarnya.

Untuk itu, komoditas strategis seperti beras, gula, dan daging sapi seharusnya dilindungi dengan kebijakan yang komprehensif guna memastikan keberlanjutan produk dalam negeri dan menjaga stabilitas harga.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *