Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Mustahil Terjadi dan Inkonstitusional



loading…

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat mengajak 139 anak yatim menonton film animasi Jumbo di Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025. Foto/Setwapres

JAKARTA – Analis Politik Boni Hargens menilai usulan pergantian Wakil Presiden ( Wapres ) Gibran Rakabuming Raka mustahil terjadi. Dia juga menilai usulan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkeruh suasana politik nasional.

“Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Dia menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. “Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” tuturnya.

Dia berpendapat bahwa tidak ada satu pun aturan di dalam peraturan perundang-undangan baik UUD 1945 ataupun di dalam undang-undang yang membolehkan pergantian wapres di tengah jalan. Dia menamnahkan, Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

“Hal itu terjadi apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran,” ujarnya.

Dia menduga kuat para pengusung ide penggantian Wapres ini hanya mau memperkeruh suasana politik nasional di saat pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi potensi ancaman multidimensi. Utamanya, lanjut dia, di bidang ekonomi sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Boni mengatakan, harus bisa dibedakan antara politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Dia menuturkan, politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di pemilu.

“Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden ya silakan bersaing lagi di pemilu berikutnya. Sedangkan, politik kebangsaan berbicara tentang komitmen dan aksi nyata dalam membangun bangsa dan negara,” jelas dia.

Maka itu, Boni mengingatkan semua elemen bangsa menahan diri agar tidak terjebak dalam politik kekuasaan semata. “Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil pemilu,” pungkasnya.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap kondisi bangsa. Salah satunya penggantian Wakil Presiden.

Beberapa purnawirawan TNI yang meminta Gibran lengser adalah Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *