Ustaz Abdul Somad Sebut Rizal Ramli Pemberani, UAS Mengenang Perjuangan Melawan Ahok

RUANGBIBIR.COM – Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) turut berduka atas wafatnya mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Rasa duka UAS salah satunya ditunjukkan dengan mengunggah tangkapan layar berita yang tayang di akun Instagram pribadinya,@ustadzabdulsomad_official.

Dalam postingannya, UAS mengaku tidak bertemu Rizal Ramli, namun kerap menonton video-video wawancaranya.

“Banyak pengetahuannya, berani menyampaikannya. Tak banyak orang seperti beliau,” kata UAS.

Meski begitu, UAS mengaku ada satu yang mengganjal di pikirannya, kenapa Rizal Ramli sangat berani?

“Ternyata beliau sampai pada tingkat kesadaran, bahwa beliau akan menghadap Allah. Takut tak memperlambat kematian, berani pun tak mempercepat maut,” sambung UAS.

Dengan sikapnya yang berani tersebut, UAS menilai Rizal Ramli telah beramal, bahkan amal yang paling berat, karena berani menyatakan kebenaran walau pahit.

“Semoga Allah mengampuni segala khilaf dan salahnya. Menempatkan di tempat terbaik. Alfatihah untuk almarhum Bapak Rizal Ramli,” tutup UAS.

Rizal Ramli yang akrab disapa RR itu wafat di usia ke-70, dalam perawatan di Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat pada Selasa malam (2/1).

Rizal Ramli dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, satu liang lahat dengan almarhumah sang istri, Hermawati Moeldoko, Kamis (4/1).

Rizal Ramli meninggalkan tiga orang anak, yakni Dhitta Puti Sarasvati Ramli, Dipp Satria Ramli, dan Daisy Orang Ramli

Membandingkan kasus Abdul Somad dan Ahok

Nama Ustaz Abdul Somad kembali ramai dibicarakan. Tahun 2019 Ia dilaporkan ke Polda NTT, oleh Organisasi massa Brigade Meo Nusa Tenggara Timur.

Dalam sebuah ceramah, UAS mengungkit soal salib, setelah mendapat pertanyaan dari catatan di selembar kertas.

Dalam klarifikasinya di Kantor Majelis Ulama Indonesia, UAS menegaskan tak perlu minta maaf soal hal itu. Alasannya, dia berceramah sesuai dengan keyakinan agamanya, dan dilakukan di dalam komunitas Muslim.

“Saya menjelaskan tentang akidah agama saya, di tengah komunitas umat Islam, di dalam rumah ibadah saya. Bahwa ada yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?” kata UAS

Kasus tersebut juga menyita perhatian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu, pernah mengalami kasus yang mirip, dan harus berakhir di penjara.

Pada 2017, Ahok diputus bersalah atas kasus penistaan agama surat Al Maidah ayat 51, saat ia melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Terkait pernyataan UAS tentang salib, Ahok mengaku tidak menjadikan itu sebagai sebuah hal yang besar. Bahkan, ia menganggap UAS tidak akan bernasib seperti dirinya.

“Kami tidak ada masalah, beda kasusnya,” ujarnya

 

Abdul Somad Menyamakan Ahok dan Semua Orang Cina Dengan Setan

Lebih lanjut, Ceramah Somad Yang Mengatakan Orang Cina Sama Dengan Setan.

Dalam video viral tersebut, Somad Mengatakan,“Iblis hanya menggoda org beriman. makanya jarang-jarang orang kafir kerasukan setan. jarang saya nengok ORANG CINA kerasukan setan. pernahkah Ahok kerasukan setan?.. sesama setan tidak saling menggoda”.

 

Perseteruan Antara Rizal Ramli dan Ahok, Hingga Sebut Ahok Kelas Glodok

Dalam Pilgub DKI Jakarta, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golkar, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Indonnesia, Rizal Ramli mengaku yakin partai-partai pendukung Ahok akan mengalami kerugian besar. Pasalnya, Ahok diduga telah melakukan penistaan agam dan bersikap tidak sopak terhadap Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Menurut Rizal, partai pendukung Ahok di Pilgub DKI tidak akan medapatkan dukungan di daerah pada Pilkada serentak 2018 nanti. Pasalnya masyarakat di daerah sangat geram dengan Ahok.

“Partai pendukung Ahok akan anjolok. Di daerah, karena pendukung di darerah lebik kental dengan agama,” ujar Rizal di Rakornas PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/3).

Karenanya pria asal Sumatera Barat itu meminta partai-partai politik yang bukan mendukung Ahok, agar bisa memanfaatkan momentum tersebut, dengan mencari cara merebut suara di Pilkada serentak 2018 nanti. “Karenanya itu harus dimanfaatkan betul,” katanya.

Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.

Lebih lanjut, menanggapi kabar penunjukan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina, Rizal Ramli menilai Presiden Jokowi hanya mencari masalah.

Selain pernah bermasalah dengan hukum, menurut Rizal Ramli, Ahok tak punya pengalaman korporasi. Kalaupun Presiden Jokowi ingin keturunan Tionghoa menjadi pejabat BUMN, masih banyak eksekutif dari kalangan Tionghoa yang lebih baik, bukan kelas Glodok.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sempat disentil anggota DPR Charles Honoris gara-gara menyebut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya “kelas Glodok” dan tak layak menjadi petinggi BUMN.

“Kalimat RR (Rizal Ramli, Red) bukan hanya tendensius, analoginya pun menurut saya dangkal sekali, apa yang dimaksud dengan kelas Glodok?”

Bahkan, menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, pernyataan Rizal Ramli itu terkesan merendahkan warga Glodok, kawasan yang selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan elektronik.

Sebagai anggota DPR mewakili salah satunya daerah Glodok, kata Charles, ia melihat warga Glodok sama mulianya dengan warga lain, mau itu pedagang, karyawan, pekerja kasar. Pemuka agama pun banyak yang tinggal di Glodok.

“Mungkin kontribusi mereka buat negara tak kalah sama RR yang mungkin hanya lebih kencang saja teriaknya,” ucap anggota Komisi I DPR itu menyindir.

 

Mengenang Kembali Perjalanan Kasus Ahok

Tak pernah tebersit di benak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 akan membawanya ke penjara. Saat itu, Ahok mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politiknya demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung.

Beberapa hari kemudian, pidato Ahok tersebar luas di media sosial. Banyak pihak yang menuduh Ahok menistakan agama.

Pada 7 Oktober 2016, Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke kepolisian. Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim itu berisi laporan penghinaan agama. Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui media elektronik di YouTube.

Di tengah proses laporan itu, demonstrasi dan desakan dari masyarakat bermunculan di berbagai wilayah. Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016. Aksi besar-besaran itu membuat Ahok ditolak saat kampanye Pilkada DKI 2017 di sejumlah wilayah Jakarta.

Sebagian masyarakat menuntut polisi agar segera memproses perkara Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Ahok pun berkali-kali bersedia menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dia juga berusaha meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka.

Akan tetapi, gerakan massa kian masif sehingga kepolisian menganggap hal itu sebagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Presiden Joko Widodo pun turun tangan. Ia menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera memproses kasus Ahok dengan cara terbuka dan transparan.

Sebelas hari setelah aksi besar pada November 2016, polisi melakukan gelar perkara di Mabes Polri secara terbuka tetapi terbatas. Awalnya, gelar perkara itu terbuka untuk umum, tapi pada pukul 09.00 WIB tertutup hingga pukul 18.00 WIB.

Pada gelar perkara itu, kedua belah pihak baik pihak yang melapor ataupun pihak terlapor diundang. Dari pelapor, hadir sejumlah ahli, termasuk di antaranya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang lantang dan terus-menerus memimpin aksi massa besar-besaran.

Kompolnas dan Ombudsman juga hadir dalam gelar perkara itu. Namun, Ahok tak hadir dan diwakili penasihat hukumnya, Sirra Prayuna, serta sejumlah pengacara dan ahli. Ahli dari pihak Ahok bahkan datang dari luar kota.

Persidangan perdana Ahok berlangsung pada 13 Desember 2016 yang digelar di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pengamanan superketat pun dilakukan demi menjaga keamanan sidang.

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan Ahok. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama. Dakwaan itu ditanggapi kubu Ahok dengan nota keberatan atau eksepsi.

Pada sidang ke-19, Kamis, 20 April 2017, JPU menuntut Ahok bersalah. Atas nama hukum, jaksa meminta majelis hakim menghukum Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Majelis kemudian menghukum Ahok 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, Selasa 9 Mei 2017.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *