
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas 4 terdakwa penghasutan yakni Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam perkara penghasutan berujung kericuhan demo Agustus 2025. Usai divonis bebas, Delpedro Cs langsung melakukan orasi di depan Gedung PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).