loading…
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memberikan kesempatan kepada parpol mengusung calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon bukan saat dilantik.
Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibuat oleh legislatif tidak bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk memastikan bahwa partai politik yang ada tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK dalam hal ini bersifat final dan mengikat, sehingga memiliki dampak langsung terhadap legitimasi pemerintahan yang terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan dalam memastikan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten dan adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi dalam membangun dan memperkuat negara hukum yang demokratis di Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK memastikan bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, dan sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus memastikan bahwa setiap putusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan lain di luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang independen, MK bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga integritas dan kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap keputusan yang diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, karena berdampak langsung pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
MK memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga tegaknya hukum dan konstitusi di Indonesia. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, MK memastikan bahwa segala tindakan pemerintah dan lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Melalui tugas dan tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel, serta dalam menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.
(abd)