loading…
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA
“Kata ‘penggelapan’ itu fitnah besar! Tuduhan ini disebarluaskan di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas. Ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi dasar tuduhan telah terjadi secara sah pada 1999. Saat itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjuk PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger dalam pembelian NCD dari PT Bank Unibank Tbk. Semua pembayaran pun dilakukan langsung ke rekening Unibank.
“Tidak ada uang yang masuk ke Hary Tanoe atau MNC. Semua transaksi dicatat dengan jelas, ada bukti transfer, ada audit dari CMNP sendiri yang memastikan semuanya sah,” kata Hotman.
Ia juga menyoroti bahwa Unibank pada saat itu merupakan bank sehat, bahkan masuk dalam daftar bank terbaik versi InfoBank tahun 1999. Namun, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga NCD milik CMNP tidak bisa dicairkan.
“Sekarang, setelah lebih dari dua dekade berlalu, muncul tuduhan tak berdasar yang menyebar di media sosial. Ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga jelas mencoreng nama baik seseorang,” tegasnya.
Hotman memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah ini. “Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti. Ini bukan hanya soal Hary Tanoe, tetapi juga soal bagaimana hukum harus melindungi setiap orang dari pencemaran nama baik,” katanya.
(abd)