loading…
Dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21) di Mataram, NTB terus bergulir. Foto: SINDOnews
“Dari belasan korban ini beberapa memberikan keterangan di kepolisian. Jadi sebelumnya ada pelapor dengan dua korban yang bersedia menjadi saksi,” ujar Latifa, pendamping korban dikutip dari SINDOnews TV, Kamis (5/12/2024).
Saat ini, 3 korban lainnya telah memberikan keterangan kepada kepolisian, sehingga sudah 5 korban yang bersedia menjadi saksi. Mirisnya, ternyata dari belasan korban ini ada juga korban yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi, Agus telah melakukan hal ini sejak 2022 dan kasus-kasus lain pada 2024.
Menurut Joko, pelaku Agus menggunakan metode manipulasi psikologis untuk mendekati dan mengendalikan korbannya. Modusnya berawal dari komunikasi verbal yang bertujuan menggali informasi pribadi korban.
Informasi ini kemudian digunakan untuk mengancam dan memanipulasi korban agar mengikuti keinginannya.
Pelaku bahkan menawarkan keahlian tertentu sebagai dalih untuk mendekati korban. Salah satu keahliannya adalah ritual mandi wajib yang diklaim dapat membersihkan diri dari dosa atau keburukan akibat hubungan seksual di masa lalu.
Ritual ini dijadikan alat oleh pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban, sebelum akhirnya dia melakukan tindakan kekerasan seksual.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, modus Agus dimulai dengan menawarkan ritual kepada korban yang sebelumnya pernah melakukan hubungan seksual. Awalnya, korban menolak, tetapi ancaman pelaku untuk membuka aib korban membuat mereka akhirnya menyerah.