
loading…
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Tangkapan layar
“Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,” ujar Rismon di ruang sidang.
Dalam keterangannya, Rismon menilai persidangan merupakan wadah paling tepat untuk menguji keaslian dan kebenaran suatu dokumen sehingga tidak terus memicu polemik di tengah masyarakat. Ia menambahkan, keterbukaan terhadap dokumen kepala negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang harus dihormati.
Baca juga: Rismon Sianipar Sebut Lembar Format Skripsi Jokowi Belum Ada di Tahun 1985