Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan



loading…

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2016.

Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Unsur pertama di antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).

Namun, menurut Refly, persoalan utama dalam kasus korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus bisa membuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.

Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, dan salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kalau ada aliran dana ke dia, baik langsung maupun tidak langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.

Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa dalam kasus ini, kerugian negara yang dimaksud tidak terlihat jelas. Dia menilai peristiwa itu bukan merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tidak mendapatkan untung dalam proses impor.

“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, karena bukan BUMN yang mengimpor,” jelasnya.

Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jika benar apa yang dilakukan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tidak boleh dibawa ke ranah hukum pidana.

Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang dianggap merugikan keuangan negara, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, dan proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tidak boleh dikriminalkan kalau tidak ada niat jahatnya,” katanya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *