Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Sejumlah Ahli Disiapkan



loading…

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Sejumlah saksi dan ahli pun disiapkan. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum, akan kita hadirkan dalam praperadilan,” ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya bakal menantikan panggilan dari PN Jakarta Selatan berkaitan sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Diharapkan, jadwal sidang bisa segera disusun dan digelar secepatnya.

Dia menerangkan, gugatan tersebut dilakukan lantaran penahanan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tak sesuai aturan dan sewenang-wenang. Dari segi penahanan saja, kliennya ditahan tanpa alasan yang masuk akal.

“Penahanan itu hak subjektifnya memang penyidik, tapi dalam KUHAP dijelaskan hak subjektif ini harus masuk di akal, harus wajar, harus secara hukum dapat dibuktikan hak subjektif tersebut. Jadi tidak sewenang-wenang untuk melakukan penahanan,” tuturnya.

Ari mengatakan, kliennya tak mungkin melarikan diri, mengulangi perbuatannya, hingga menghilangkan barang bukti di kasus yang menjerat itu. Tom Lembong justru bersikap kooperatif dalam kasus itu sehingga tak ada alasan untuk kliennya ditahan secara terburu-buru.

“Dipanggil yang keempat itu dipanggil sebagai saksi tetap. Tapi begitu sampai di sana diperiksa, dijadikan tersangka. Itu yang kita masalahkan. Di situ yang masalahnya,” jelasnya.

“Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *