Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Tak Berani Buat Terobosan



loading…

Hakim MK dinilai menutup diri dan tidak berani membuat terobosan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup diri dan tidak berani membuat terobosan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 .

Hakim MK menganggap penyelesaian dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2024 bukan ranah MK melainkan pada lembaga lain seperti DPR, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Mereka sudah sadar Pilpres 2024 mengalami problem, tetapi mereka membatasi diri tidak mau mengoreksi. Polanya hanya merekomendasikan perbaikan, mekanisme penyelesaian persoalan sudah cukup di Bawaslu, DKPP, maka MK tidak mau masuk lagi,” ujar Charles, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, Hakim MK tidak mau membuat terobosan terhadap kelemahan penyelenggaraan Pilpres 2024. MK hanya merekomendasikan tetapi tidak mengambil alih.

“Padahal, ini yang kita harapkan untuk mengoreksi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dalam hal pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Puluhan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan guru besar, institusi, perorangan hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke MK tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

“Tidak ada kutipan dengan pendapat siapa. Pukul rata saja semua amicus curiae yang disampaikan ke MK,” ucapnya.

Diketahui, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU nomor 1 dan nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Delapan hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

“Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1 dan 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *