Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi



loading…

Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI Alvis Anwar dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024). TNI membentuk Satgas Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi. FOTO/SINDOnews/JONATHAN SIMANJUNTAK

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka pencegahan, pemantauan, hingga penindakan prajurit yang terlibat dalam empat pelanggaran. Empat pelanggaran itu adalah judi online , narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari apel gelar pasukan penegakan hukum yang diinisiasi TNI. Pembentukan Satgas ini dilakukan lantaran keempat pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara yang dapat merusak Asta Cita visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.

Adapun struktur Satgas ini akan dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Wakil Satgas akan diemban oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis Marsekal Muda TNI, M Tawakal.

“Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI dan wakilnya dari Wakabais TNI, kemudian saya Wairjen selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan,” kata Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI Alvis Anwar, Rabu (13/11/2024).

Satgas ini juga membentuk empat subsatgas meliputi masing-masing pelanggaran. Masing-masing subsatgas itu akan dipimpin oleh Dansubsatgas.

Alvis merinci Dansubsatgas judi online akan dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, sementara Dansubsatgas Narkoba akan dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Kemudian Dansubsatgas Penyelundupan akan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya dan Dansubsatgas Korupsi akan dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI, Laksamana Muda Poedji Santoso.

“Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personil, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan adanya prajurit, oknum prajurit atau PNS TNI yang melakukan pelanggaran empat tadi, judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” tegas Alvis Anwar.

Fokus Satgas ini, kata Alvin, sebenarnya menindak prajurit-prajurit hingga PNS TNI yang terlibat dalam empat pelanggaran itu. Meski demikian, ia membuka kemungkinan terlibatnya penegakan hukum instansi lain apabila pelanggaran tadi memang menyeret pihak-pihak lain yang bukan prajurit TNI.

“Memang pada intinya kita lebih bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya sehubungan dengan empat jenis pelanggaran tersebut,” ucap Alvis.

“Tentunya apabila ini terjadi, kita akan berkoordinasi akan melaksanakan konfirmasi atau menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya,” sambung Alvis.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *